Thursday, 12 December 2024

Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi

Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, SP/SB dibentuk dan mempunyai tujuan, fungsi, hak, serta kewajiban, melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan secara profesionel hal tersebut di atas, seluruh jajaran struktural kepemimpinan FSP RTMM-SPSI, SP RTMM-SPSI, perlu menggunakan konsep kerja advokasi terintegrasi:

  1. dalam menuntut hak-hak pekerja, memperhatikan kepada kesimbangan tanggungjawab pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati;
  2. anggota/pekerja adalah aset yang harus dikelola bersama agar terus tumbuh kompetensinya guna mendukung produktivitas;
  3. tempat kerja adalah sawah ladang pekerja yang harus terus dijaga keberadaannya dan ditingkatkan hasilnya guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan yang dibutuhkan pekerja;
  4. dalam menjaga keberadaan dan pertumbuhan tempat kerja diperlukan perhatian dan upaya terkait regulasi dan kebijakan pemerintah dan/atau gangungan eksternal yang langsung atau tidak langsung menggangu melalui kegiatan advokasi bersama.

Prinsip keseimbangan yang diwujudkan dengan:

  1. perilaku tertib dan disiplin pekerja demi memperoleh jaminan perlindungan dan pembelaan pekerja;
  2. Perilaku produktif untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja;
  3. Perilaku bertanggungjawab dalam menjaga kelangsungan dan pertumbuhan industri, (termasuk kerja advokasi atas regulasi dan kebijakan pemerintah yang merugikan industri) guna menunjang jaminan kelangsungan kerja dan pertumbuhan kesejahteraan pekerja.
Forum Avokasi Terintegrasi Industri bersama dengan mitra Industri, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Keuangan serta Ditjen Pajak

Tugas dan Tanggung Jawab Pokok Struktural Kepemimpinan

Membangun Kinerja yang sistematis dan terorganisir melalui pembagian peran tugas & tanggungjawab pokok sebagai berikut:

  1. PIMPINAN PUSAT :
  2. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan Nasional;
  3. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, mengarahkan PIMPINAN Daerah;
  4. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMNAS dan/atau RAKERNAS untuk dievaluasi bersama.
  5. PIMPINAN DAERAH :
  6. aktif berperan dalam Regulasi dan Kebijakan di tingkat Provinsi;
  7. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, mengarahkan Pimpinan Cabang;
  8. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMDA dan/atau RAKERDA untuk dievaluasi bersama.
  9. PIMPINAN CABANG :
  10. aktif berperan dalam Regulasi dan Kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota;
  11. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, dan mengarahkan Pimpinan Unit Kerja;
  12. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMCAB dan/atau RAKERCAB untuk dievaluasi bersama.
  13. PIMPINAN UNIT KERJA :
  14. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan di tingkat Perusahaan;
  15. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, mengarahkan anggota di lingkungan masing-masing;
  16. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMNIK dan/atau RAKERNIK untuk dievaluasi bersama

SISTEM KERJA ADVOKASI

FSP RTMM- SPSI telah menetapkan sistem kerja advokasi terintegrasi, yang pada intinya bahwa dalam menjalankan kerja advokasi sesuai dengan tujuan ,fungsi,hak dan kewajiban FSP RTMM-SPSI sesuai dengan ketentuan UU no 21 tahun 2000, tentang SP/SB, dalam mewujudkan perlindungan,pembelaan dan peningkatan kesejahteraan anggota , harus juga ikut berbuat dan bertanggung jawab memperjuangkan kelangsungan an pertumbuhan industri RTMM yang merupakan sawah ladang para anggotanya. Saat ini, PP FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab mengelola struktur kepemimpinan organisasi sebanyak 15 Pimpinan Daerah di Tingkat Provinsi (PD FSP RTMM-SPSI), 56 Pimpinan Cabang di tingkat Kabupaten/Kota (PC FSP RTMM-SPSI), dan 456 Pimpinan Unit Kerja di tingkat perusahaan (PUK SP RTMM) dengan jumlah anggota (pekerja) di Industri RTMM sebanyak 227.579 pekerja , terdiri dari pekerja sektor Rokok dan tembakau 143.690 orang dan Industri Makanan minuman sebanyak : 83.889 pekerja .

Pedoman Program Kerja Advokasi Terintegrasi

Berpedoman kepada keputusan MUNAS VI tahun 2020, Rapimas I tahun 2022 FSP RTMM-SPSI harus melakukan upaya konkrit bagi advokasi industri yaang menjamin kelangsungan dan pertumbuhannindustri RTMM karena struktur FSP RTMM-SPSI yaitu PUK SP RTMM yang ada di Industri RTMM mempunyai anggota yaitu pekerja yang bekerja di Industri-Industri tersebut.

Advokasi Industri 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.