LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) RTMM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM dibentuk atas kebutuhan advokasi dan menyesuiakan kemampuan organisasi dengan tetap berdasarkan amanat MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, Nomor : KEP.07/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020 Tentang penetapan perubahan dan/atau penyempurnaan AD, ART, dan PO FSP RTMM-SPSI untuk periode 2020-2025, yaitu dijelaskan dalam Anggaran Dasar pasal 25, Anggaran Rumah Tangga pasal 23, dan Peraturan Organisasi pasal 52-69. Untuk Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSP RTMM-SPSI Tingkat Nasional saat ini adalah Anton Hirendra, SE, SH.

Tujuan utama dari dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM adalah guna menjamin adanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi segenap anggota/pekerja SP RTMM/FSP RTMM-SPSI serta berfungsi memberikan bantuan hukum bagi anggota/pekerja RTMM dan masyarakat umum secara mudah dan murah, serta memberikan akses kemudahan kepada anggota/pekerja RTMM dalam memperoleh layanan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara murah demi tegaknya keadilan.

Sedangkan wilayah dan kedudukan Lembaga BAntuan Hukum (LBH) RTMM adalah sebagai berikut:

  1. LBH-RTMM Nasional yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di Sekretariat PP FSP RTMM-SPSI.
  2. LBH-RTMM Daerah yang mencakup wilayah satu provinsi yang memiliki PD FSP RTMM-SPSI, berkedudukan di Sekretariat PD FSP RTMM-SPSI setempat.
  3. LBH-RTMM Cabang  yang mencakup wilayah satu kabupaten/kota yang memiliki PC FSP RTMM–SPSI, berkedudukan di Sekretariat PC FSP RTMM-SPSI setempat.

Makna dan arti dari logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM secara terperinci adalah sebagai berikut:

Logo LBH-RTMM mempunyai arti dan makna :

  1. Lingkaran berwarna hitam dan keemasan, bermakna bahwa LBH-RTMM melindungi, menguatkan, dan memenangkan dalam meraih keadilan;
  2. Gambar timbangan yang sejajar menandakan bahwa hukum itu adil. Tidak ada berat sebelah. Semua ditimbang, baik tuntutan maupun pembelaan dan kebaikan ataupun kesalahan. Semua itu diukur sehingga menciptakan keadilan
  3. Tulisan LBH-RTMM warna merah dan hitam, bermakna  sebagai sebuah ketegasan terhadap persamaan keadilan dan wahana yang dinamis untuk membantu mencapai cita-cita organisasi.

Melalui dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM tersebut adalah membantu Bidang Hukum SP RTMM/FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan anggota/pekerja, serta terjaminnya ada persamaa perlakuan di mata hukum bagi semua pihak, baik bagi anggota/pekerja RTMM ataupun masyarakat luas yang membutuhkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.