Rancangan Ketentuan Umum

RANCANGAN KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024

LANDASAN HUKUM

A. Anggaran Dasar SP RTMM-FSP RTMM-SPSI

  1. Pasal 8 : Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan AD/ART organisasi.
  2. Pasal 30 ayat (4) : Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) :
    • Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah  Musyawarah Nasional; dan
    • Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
  3. Pasal 32 : Ayat (1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28, 29, dan 30 (Anggaran Dasar) dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta (yang hadir); dan ayat (2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

B. Anggaran Rumah Tangga SP RTMM-FSP RTMM-SPSI

  1. Pasal 7 : Setiap anggota yang tidak dan/atau belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya:
    • Dapat diabaikan tuntutan pemenuhan hak-haknya sebagai anggota; dan
    • Tidak diikutsertakan dalam forum musyawarah dan rapat-rapat resmi organisasi di semua tingkatan.
  2. Pasal 39 : Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh: Peserta; Peninjau; dan Undangan.
  3. Peserta terdiri atas : Pimpinan Pusat (Pengurus Harian/MPO/Lembaga), unsur Pimpinan Daerah; Unsur Pimpinan Cabang; dan Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  4. Peninjau adalah unsur Anggota tambahan diluar kouta dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  5. Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  6. Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Pimpinan Nasional  ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
KEWENANGAN

Dilihat dari kewenangannya sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar Pasal 30 : Ayat (4.a.) RAPIMNAS : Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.

UNDANGAN PESERTA, PENINJAU, DAN TAMU UNDANGAN

Undangan yang telah dikirimkan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan berpedoman ketentuan umum organisasi adalah sebagai berikut:

A. Peserta dan Peninjau :

  • Unsur PUK SP RTMM                                   : 215 orang
  • Unsur PC FSP RTMM-SPSI                          :   40 orang                 
  • Unsur PD FSP RTMM-SPSI                          :   20 orang
  • Unsur PP FSP RTMM-SPSI                          :   25 orang +
  • Jumlah                                                           : 300 orang

B. Tamu Undangan di acara pembukaan                :   50 orang +

Jumlah keseluruhan                                         : 350 orang

PIMPINAN DAN RAPAT PLENO
  1. Pimpinan Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 adalah Pengurus PP FSP RTMM-SPSI yang ditugaskan dan mendapat surat resmi sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee) melalui Surat Keputusan.
  2. Rapat-rapat dijalankan sesuai dengan jadwal acara yang telah ditetapkan.

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU

A. Hak Peserta dan Peninjau

Hak-hak yang akan diterima oleh seluruh peserta selama kegiatan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 berlangsung adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi;
  2. Materi, perlengkapan, dan atribut lainnya yang disiapkan oleh Panitia RAPIMNAS III  FSP RTMM-SPSI Tahun 2024; dan
  3. Mempunyai hak suara dan hak bicara.

B. Kewajiban Peserta dan Peninjau

Kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta dan Peninjau selama kegiatan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Membawa/menyerahkan surat mandat dan berkas-berkas persyaratan lainnya dari perangkat organisasi yang mengirim/mengutusnya;
  2. Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan, dimulai dari acara pembukaan sampai dengan acara penutupan;
  3. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai;
  4. terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir;
  5. Mengemukakan pandangan/pendapat dengan santun dan bertanggung jawab;
  6. Menjaga tata tertib dan menghormati pimpinan rapat;
  7. Setiap mengikuti rapat-rapat senantiasa berpakaian rapi dan mengenakan sepatu; dan
  8. Selalu bersikap kooperatif, bersemangat, dan bertekad untuk selalu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh.

C. Penyampaian pendapat :

  1. Penyampaian pendapat dilakukan atas persetujuan Pimpinan Rapat;
  2. Dalam menyampaikan pendapat diharapkan secara singkat dan jelas disertai dengan saran penyelesaian; dan
  3. Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.

PENGESAHAN KETETAPAN/KEPUTUSAN

  1. Ketetapan/keputusan adalah hasil-hasil rapat komisi yang ditetapkan dan/atau disahkan bersama dalam forum Rapat Pleno RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
  2. Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting sesuai ketentuan organisasi.

PENUTUP

Ketentuan peserta RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 merupakan pedoman yang wajib dipatuhi, agar seluruh acara dapat terlaksana dengan tertib dan lancar.

Ditetapkan di            : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah

Pada tanggal            : 5 Maret 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.