SIKAP DAN KEBIJAKAN SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

SIKAP DAN KEBIJAKAN SP RTMM – FSP RTMM-SPSI SECARA NASIONAL
ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
YANG MENYATAKAN BAHWA UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
INKONSTITUSIONAL BERSYARAT

Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI 2022

I. FSP RTMM-SPSI Dalam Menyikapi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

1. Peran FSP RTMM-SPSI : perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
Peliknya masalah ketenagakerjaan di negara ini membuat FSP RTMM-SPSI berupaya untuk terus melakukan pendalaman dan evaluasi atas berbagai program kegiatan agar semakin memberikan manfaat kepada anggotanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Paling tidak, sejak MUNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2010 mulai menata organisasi ini agar lebih tersistem dan demokratis, membangun kemitraan dengan dunia usaha maupun Pemerintah dengan tetap menjunjung prinsip keterbukaan, kebebasan, dan kesetaraan, membenahi data organisasi, dan membangun sistem advokasi sambil terus meningkatkan kemandirian organisasi.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan karena perkembangan kondisi sosial ekonomi nasional maupun internasional dan kemajuan teknologi membuat FSP RTMM-SPSI harus berpacu dengan waktu dan kondisi yang ada dengan berbagai keterbatasan. Tidak ada kata menyerah kecuali memaksimalkan segala kemampuan yang ada walaupun pencapaiannya belum maksimal.

Undang-undang No. 13, Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan berbagai peraturan turunannya telah menimbulkan berbagai masalah walau dianggap cukup memberikan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja. Akan tetapi realisasi di lapangan masih jauh dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut. Pelanggaran hak-hak normatif pekerja masih terjadi. Pekerja masih dianggap sebagai salah satu “sarana” produksi sehingga tidak diperlakukan dengan baik. Kondisi ini semakin parah karena lemahnya penegakkan hukum ketenagakerjaan.
Tidak dipungkiri bahwa di sektor RTMM, tempat para anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI bekerja masih terdapat pelanggaran hak-hak normatif pekerja karena berbagai alasan. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI amat menyadari kondisi ini sehingga dalam setiap periode kepengurusan terus diupayakan agar pelanggaran-pelanggaran semakin berkurang melalui upaya kerja advokasi secara tersistem dan berjenjang dan melibatkan seluruh struktur organisasi mulai dari tingkat PUK, PC, PD, hingga PP.


Upaya-upaya SP RTMM – FSP RTMM-SPSI semakin bertambah berat dengan hadirnya regulasi baru di bidang ketenagakerjaan melalui UU No. 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Inilah undang-undang yang menurut SP RTMM – FSP RTMM-SPSI “mendegradasi” banyak hak-hak dasar pekerja bila dibandingkan dengan Undang-undang No. 13, 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apa upaya SP RTMM – FSP RTMM-SPSI?

2. Sejak masih dalam tahap RUU yang dikenal dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, FSP RTMM-SPSI telah melakukan berbagai upaya penolakan sekaligus memberikan masukan, baik kepada Pemerintah maupun DPR Republik Indonesia. Beberapa upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Kajian Tertulis
FSP RTMM-SPSI dengan segala kemampuan yang ada melakukan kajian tertulis atas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dan menyoroti beberapa poin pelemahan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Selain melakukan kritisi, FSP RTMM-SPSI juga memberikan masukkan supaya bisa diakomodir dalam RUU tersebut.

b. Lobi ke Anggota DPR
Setelah kajian tertulis selesai, FSP RTMM-SPSI berupaya menyampaikan kajian tersebut kepada pihak-pihak terkait. Kendala munculnya pandemi Covid-19 dan pembatasan-pembatasan menjadi rintangan terbesar. Upaya ke DPR RI dan Pemerintah RI sebagai lembaga tidak diakomodir. Lalu dicoba pendekatan-pendekatan kepada individu DPR RI dari fraksi apapun dan yang berhasil ditemui adalah anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS.


c. Aksi Penolakan
Aksi penolakan dilakukan dengan berbagai cara, seperti press release, dialog dengan beberapa anggota DPR RI hingga aksi massa/unjuk rasa bersama SP/SB yang lain.


d. Uji Materi (judicial review)
Akan tetapi berbagai upaya tersebut di atas tidak membuahkan hasil, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tetap disahkan. Konsisten dengan penolakan yang dilakukan sejak RUU, FSP RTMM-SPSI melakukan uji materi pada pasal-pasal yang dianggap mendegradasikan hak-hak pekerja. Sejumlah SP/SB yang lain dan berbagai kalangan juga melakukan uji materi atas UU ini. Walau masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi RI, beberapa Peraturan Pemerintah (PP) turunannya tetap dibuat dan diberlakukan, seperti PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37, tahun 2021.

3. Atas berbagai judicial review yang dilakukan oleh beberapa pihak yang dirugikan, Mahkamah Konstitusi RI memutuskan semua gugatan uji materiil tidak dikabulkan, sedangkan gugatan uji formil dikabulkan, dan menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan Pemerintah RI diberi waktu 2 (dua) tahun untuk perbaikan. Putusan Mahkamah Konstitusi RI mengacu pada proses pembentukan Undang-undang. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dianggap melanggar ketentuan tentang proses pembuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Peraturan Pemerintah: PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37 tetap diberlakukan di lapangan. Apa yang harus dilakukan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI selama masa perbaikan tersebut?

II. Kebijakan/keputusan FSP RTMM-SPSI

1. Sebagai wujud konsistensi penolakan terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI bersama pakar hukum/akademisi yang satu visi dan misi, akan melakukan kajian mendalam atas isi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

2. Menyampaikan hasil kajian kepada Pemerintah dan DPR RI atau Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai dengan tingkatan kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.

3. Mengawal pelaksanaan PP No. 34, PP No. 35, PP No. 36, dan PP No. 37 di lapangan dalam masa perbaikan UU No. 11 Tahun 2020.

III. Pelaksanaan Kebijakan/keputusan FSP RTMM-SPSI
Pelaksana kebijakan/keputusan FSP RTMM-SPSI adalah semua jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia secara bersama-sama, saling mendukung satu dengan yang lain, yaitu:

1. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

2. Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI

3. Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI

4. Pimpinan Unit Kerja SP RTMM
Adapun matrik tugas dan tanggung jawab semua struktural jajaran kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dalam melaksankan kebijakan/keputusan dijabarkan sebagai berikut:


Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.