www.serikatpekerjartmm.com
Jakarta, 17 Januari 2024. Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Memberikan sambutan di acara “Dialog Ketenagakerjaan bertemakan Meraih Kesejahteraan Dengan Kebersamaan dan Keikhlasan”,. Acara dialog Ketenagakerjaan ini di inisiasi oleh PUK SP RTMM PT. Mondelez Indonesia Manufacturing pada Senin 18 Desember 2023 lalu.
Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya membina hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, terlebih saat menghadapi perundingan Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal ini penting untuk memahami bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan media hubungan industrial yang dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja dan juga kemajuan perusahaan. Selain daripada itu tentunya nilai yang disepakati harus lebih baik dari nilai normatif yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Selama perusahaan mampu, tidak ada alasan untuk mengurangi nilai-nilai PKB yang sudah diatur baik seperti nilai pesangon.
Profil Singkat Perusahaan
PT.Mondelez Indonesia Manufacturing merupakan salah satu perusahaan Multinasional yang bergerak di sektor makanan . Perusahaan yang berdiri dari tahun 1996 ini terletak di Kawasan Industri Jababeka
Kav K-2 Jl Jababeka VII , kec, Cikarang Utara , kab Bekasi , Jawa Barat. Saat ini PT.Mondelez
Indonesia Manufacturing memiliki lebih kurang 1400 Karyawan yang semuanya adalah tenaga kerja lokal. Selain produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT.Mondelez Indonesia Manufacturing juga melakukan produksi dengan tujuan eksport ke hampir 32 negara
Ikhtiar PUK SP RTMM PT. Mondelez dalam peningkatan kesejahteraan anggota
Serikat Pekerja PUK SP RTMM PT.Mondelez Indonesia Manufacturing telah berhasil membangun hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sejak berdiri pada tahun 2002, berkontribusi pada pertumbuhan kapasitas produksi dari 1 menjadi 6 line produksi dengan total kapasitas 120.000 Ton/Tahun. Kepercayaan dari manajemen global Mondelez telah dicerminkan melalui sinergi yang terjalin antara manajemen dan serikat pekerja.
Namun, pengesahan UU no 11 tahun 2020 dan perubahan dengan UU no 6 tahun 2023 telah menimbulkan tantangan dalam harmonisasi hubungan industri, ditandai dengan belum disepakatinya pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024. Tentunya diharapkan dialog Ketenagakerjaan dengan menghadirkan Kementerian terkait dapat memecah kebuntuan perundingan pembaharuan perjanjian kerja bersama, dan menghasilkan kesepakatan yang baik untuk seluruh pihak, baik perusahaan maupun pekerjanya.
Dalam kesempatan tersebut menemani Bu Indah, hadir pula Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, C. Heru Widianto, dan juga Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati.
PUK Memaksimalkan Resources
Untuk level organisasi tingkat Perusahaan, tentunya penyelenggaraan kegiatan ini patut diapresiasi, bagaimanapun hal ini menunjukkan bahwa Pimpinan Unit Kerja SP RTMM dapat memaksimalkan resource yang maksimal dalam upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya. Tentunya bukan hal yang otomatis ketika sukses menyelenggarakan kegiatan dialog Ketenagakerjaan yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di Kementerian menjadi jaminan bahwa hasil perundingan PKB menjadi mudah dan baik untuk anggota. Namun demikian penting untuk disadari langkah yang dilakukan oleh PUK SP RTMM PT. Mondelez Indonesia Manufacturing ini membuktikan bahwa SP RTMM memiliki posisi tawar yang tinggi dan juga sebagai pesan kepada management.
Pemerintah menyatakan bahwa semua isi PKB yang baik harus dipertahankan, adanya UU cipta kerja bukan berarti harus mengurangi isi dari PKB, Selama perusahaan mampu, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan nilai nilai PKB, terlebih nilai pesangon.